Wednesday, February 04, 2015

Hubungan Sex/senggama ala Rasulullah SAW (memegang ubun-ubun), Shalat Sunat setelah Akad Nikah, dan Hukum ’Azl

Sebelum melakukan hubungan suami istri, setelah akad nikah, dianjurkan untuk melakukan shoat sunnah dua rakaat:
Dari Syaqiq, ia berkata, pernah ada seorang bernama Abu Hariz datang dan berkata,”Saya menikah dengan seorang gadis, tetapi saya takut di akan membenciku”. Abdullah (maksudnya Ibnu Mas’ud) lalu menasehatinya, ”Sesungguhnya kerukunan itu datangnya dari Allah, sedangkan kebencian itu datangnya dari setan yang ingin menjadikan kamu membenci apa yang telah dihalalkan oleh Allah. Oleh karena itu, bila istrimu datang kepadamu suruhlah dia Shalat dua rakaat di belakangmu (berjamaah)”(HR. Ibnu Syaibah)

Dianjurkan seorang suami meletakkan tangannya di ubun-ubun sang istri ketika pertama kali mendekatinya. Serasa mengucapkan doa seperti di dalam hadits di bawah ini:
Rasulullah SAW bersabda,”Bila salah seorang dari kalian menikahi seorang wanita dan membeli budak, hendakl ia memegang ubun-ubun istri atau budak tersebut seraya menyebut asma Allah ’azza wa Jalla, dan berdoa memint berkah –Nya. Hendaklah ia mengucap (Allaahumma innii as aluka min khoirihaa wa khoiri maa jabaltuhaa ’alaih. Wa a’udzubika minsyarrihaa minsyarri maa jabalta ’alih= Ya Allah aku memohon kepadaMu munculnya kebaikan darinya dan dari segala apa yang Engkau ciptakan pada dirinya. Dan aku berlindung kepadaMu dari keburukannya dan dari segala apa yang Engkau ciptakan pada dirinya) (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Al Hakim).

Tata cara:
1. Berdoa (seperti dalam hadits di atas)
2. Di tempat tertutup sehingga tidak diketahui/terlihat orang lain.
3. Sebaiknya menutup aurat (”Aisyah berkata, ”Aku sendiri tidak pernah melihat kemaluan Rasulullah SAW sedikitpun”(HR. Ibnu Majah))
4. Tidak melalui dubur istri
5. Boleh melakukan ”azl (menumpahkan mani di luar vagina istri= hukumnya mubah). Namun ”Azl ini harus disepakati oleh kedua belah pihak.
Dari Umar bin Khattab, ia berkata, ”Rasulullah SAW melarang seseorang melakukan ’azl dengan wanita merdeka kecuali ia menyetujuinya” (Ibnu Majah)
6. Mandi setelah melakukan junub sebelum tidur (boleh juga berwudlu atau tayamum)
Aisyah berkata, ”Rasulullah SAW, bila dalam keadaan junub, lalu ingin tidur, beliau wudlu terlebih dahulu atau tayamum (HR. Baihaqi).

0 komentar:

Post a Comment